Pasardana.id - menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Permohonan Pengunduran Diri Direktur Perseroan, pada tanggal 26 Mei 2025.
“Merujuk pada Pasal 27 jo. Pasal 9 huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, dengan ini kami sampaikan bahwa pada tanggal 26 Mei 2025, Perseroan telah menerima surat permohonan pengunduran diri Bapak Ritesh Kumar Singh sebagai Direktur Perseroan yang akan efektif pada tanggal 31 Juli 2025,” tulis Reski Damayanti selaku Corporate Secretary ISAT dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (26/5).
Selanjutnya disampaikan, tidak ada dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan.