Pasardana.id - menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Pengambilalihan Saham Anak Perusahaan Secara Tidak Langsung Perseroan, pada tanggal 24 Maret 2025.
Dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (26/3), Rivka Rotua Natasya selaku Corporate Secretary IFSH menyampaikan, sebagai tindak lanjut hasil Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham PT Ghani Voltron Indonesia (PT GVI), bahwa pada tanggal 24 Maret 2025, anak perusahaan Perseroan, yaitu PT Berkat Nikel Indonesia (PT BNI) telah melakukan pengambilalihan saham pada anak perusahaan PT BNI, yaitu PT GVI melalui penandatanganan Perjanjian Penjualan dan Pengalihan Saham PT GVI sebanyak 1.250 lembar saham dari PT Mahaka Bara Mineral kepada PT BNI dengan nilai transaksi sebesar Rp 1.250.000.000.
“Tidak ada dampak yang material yang merugikan terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan atas kejadian tersebut di atas,” tulis Rivka.
Selanjutnya disampaikan, bahwa Transaksi ini merupakan transaksi afiliasi yang dikecualikan dari ketentuan POJK No. 42/2020 karena nilai transaksi tidak melebihi jumlah Rp 5.000.000.000 dan tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud POJK No. 42/2020.
Selain itu, Transaksi ini juga bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.