Pasardana.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui Pengumuman BEI No. Peng-SPT00002/BEI.PP3/02- 2025 menginformasikan pembukaan Penghentian Sementara Perdagangan Efek di Seluruh Pasar mulai Sesi I Periodic Call Auction tanggal 21 Februari 2025.
“Dengan mempertimbangkan telah terpenuhinya seluruh kewajiban Perseroan atas pembayaran amortisasi pokok ke-12 dan bunga ke-24 dari Obligasi I Kapuas Prima Coal Tahun 2018 (ZINC01E), maka Bursa memutuskan untuk melakukan Pencabutan Penghentian Sementara Perdagangan Efek Saham PT Kapuas Prima Coal Tbk (IDX: ZINC) di Seluruh Pasar terhitung sejak Sesi I Periodic Call Auction hari Jumat, tanggal 21 Februari 2025,” sebut Lidia M. Panjaitan selaku Kepala Divisi PP3 BEI dlaam keterbukaan informasi BEI, Jumat (21/2).
Selanjutnya disampaikan, “Bursa meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.”