Pasardana.id - menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Perubahan Nama Perseroan, pada tanggal 02 Juni 2025.
Dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (04/6), Heri Gunawan selaku Direktur ADMR menyampaikan, pada tanggal 2 Juni 2025, PT Adaro Minerals Indonesia Tbk telah melakukan perubahan nama menjadisesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 2 tanggal 2 Juni 2025 yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-0035843.AH.01.02.Tahun 2025 tertanggal 2 Juni 2025.
“Keterbukaan Informasi Perubahan Nama Perseroan ini disampaikan sebagai pemenuhan terhadap ketentuan pada poin IV.2.4. Lampiran Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00066/BEI/09-2022 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi,” tulisnya.
Selanjutnya disebutkan, tidak ada dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan.