Sign up
Log in
KPK Panggil Kepala BPH Migas dan Eks Dirjen Migas Terkait Dugaan Korupsi PGN (PGAS)
Membagikan
Dengarkan Berita

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas), Erika Retnowati (ER) pada hari ini, Senin (16/6/2025). 

Ia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Perusahaan Gas Negara (PGAS). 

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE) pada kurun waktu 2017–2021," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulisnya. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ER telah memenuhi panggilan tim penyidik Lembaga Antirasuah untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. 

Selain ER, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Tutuka Ariadji selaku eks Dirjen Migas Kementerian ESDM tahun 2021 dan Sentot Harijady Bradjanto Tri Putro selaku Direktur Gas BPH Migas 2021.

Sama dengan ER, keduanya akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang dimaksud. Namun, belum diketahui materi apa yang akan digali penyidik dari keterangan mereka. 

Seperti diketahui, KPK tengah mengusut dugaan perkara korupsi terkait transaksi jual beli gas antara PGN dan PT IAE pada 2017-2021. Transaksi jual beli itu dinilai merugikan keuangan negara yang tercatat mencapai USD15 juta atau setara lebih dari Rp240 miliar.

Perhitungan kerugian negara itu merupakan hasil investigasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dikeluarkan pada Oktober 2024 silam. Dalam perjalanan penyelidikan perkara ini, KPK sempat mencekal Danny Praditya selaku Dirut PT Inalum sekaligus mantan Direktur Komersial PT PGN dan Iswan Ibrahim selaku Dirut PT Isargas. 

Pada April 2025, KPK akhirnya menetapkan Danny Praditya dan Iswan Ibrahim menjadi tersangka dalam kasus ini. KPK juga telah menggeledah sejumlah tempat dan telah menyita barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, hingga uang mencapai USD1 juta.

(Febrina Ratna Iskana)

Disclaimer:Artikel ini mewakili pendapat penulis saja. Artikel ini tidak mewakili pendapat Webull, juga tidak boleh dipandang sebagai indikasi bahwa Webull setuju dengan atau mengkonfirmasi kebenaran atau keakuratan informasi.Seharusnya tidak dianggap sebagai saran investasi dari Webull atau siapa pun, juga tidak boleh digunakan sebagai dasar dari keputusan investasi apa pun.
What's trending
No content on the Webull website shall be considered a recommendation or solicitation for the purchase or sale of securities, options or other investment products. All information and data on the website is for reference only and no historical data shall be considered as the basis for judging future trends.