IDXChannel- Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani perintah eksekutif untuk menaikkan tarif impor baja dan aluminium dari 25 persen menjadi 50 persen.
Dilansir Yahoo Finance, Rabu (4/6/2025), kebijakan ini sebagai tindaklanjut dari janji Trump untuk meningkatkan pajak impor demi mendukung produsen dalam negeri. Kebijakan tersebut berlaku pukul 12:01 waktu Washington hari Rabu.
Trump menyebut langkah ini sebagai upaya penting untuk melindungi keamanan nasional. Dalam perintah itu, Trump menyebut tarif sebelumnya belum memungkinkan industri domestik mencapai dan mempertahankan tingkat kapasitas produksi yang dibutuhkan untuk jangka panjang dan kebutuhan pertahanan nasional.
"Meningkatkan tarif yang telah diterapkan akan memberikan dukungan lebih besar bagi industri-industri ini dan mengurangi atau menghilangkan ancaman terhadap keamanan nasional yang ditimbulkan oleh impor produk baja dan aluminium beserta turunannya,” tulis pernyataan yang diunggah di platform X oleh Gedung Putih.
Kebijakan terbaru ini menambah ketegangan perdagangan di saat AS sedang dalam proses negosiasi dengan berbagai mitra dagang terkait tarif resiprokal sebelum tenggat waktu 9 Juli.
Kebijakan ini mendapat tentangan dari berbagai pihak. Pekan lalu, pengadilan federal membatalkan banyak tarif lain yang diberlakukan di bawah undang-undang darurat. Namun, tarif logam tidak termasuk dalam keputusan tersebut.
Trump mengumumkan kenaikan tarif baja ini dalam pidatonya di pabrik United States Steel Corp. di Pennsylvania pada hari Jumat lalu. Dia juga mendukung penjualan perusahaan tersebut ke Nippon Steel Corp dengan syarat.
“Itu artinya tidak ada yang bisa mencuri industri kalian,” ujar Trump kepada para pekerja baja.
“Kalau tarifnya 25 persen, mereka masih bisa melewati pagar itu; kalau 50 persen, mereka sudah tidak bisa lagi melewatinya,” ucapnya.
(Ibnu Hariyanto)