IDXChannel - Presiden Amerika Seriiat (AS) Donald Trump menandatangani perintah eksekutif yang menaikkan tarif baja dan aluminium menjadi 50 persen dari 25 persen mulai Rabu (4/6/2025).
Dilansir dari Bloomberg, kenaikan tersebut mulai berlaku pada Rabu dini hari pukul 00:01 waktu Washington.
"Besaran tarif sebelumnya belum memungkinkan industri dalam negeri untuk mengembangkan dan mempertahankan tingkat utilisasi produksi kapasitas yang diperlukan untuk kesehatan industri yang berkelanjutan dan untuk kebutuhan pertahanan nasional yang diproyeksikan," kata perintah eksekutif yang ditandatangani Trump.
"Menaikkan tarif akan memberikan dukungan yang lebih besar bagi industri-industri ini dan mengurangi atau menghilangkan ancaman keamanan nasional yang ditimbulkan oleh impor barang-barang baja dan aluminium serta barang-barang turunannya," katanya.
Tarif atas impor logam Inggris akan tetap 25 persen hingga 9 Juli 2025. Inggris adalah satu-satunya negara yang telah mencapai kesepakatan tarif dengan AS.
Trump pertama kali mengumumkan rencana kenaikan tarif baja dan aluminium Jumat lalu. Dia mengklaim kenaikan tarif dibutuhkan untuk melindungi industri dalam negeri.
"Itu artinya tidak akan ada yang bisa mencuri industri Anda," katanya saat itu.
"Pada tarif 25 persen, mereka bisa mengakalinya; pada tarif 50 persen, mereka tidak bisa lagi mengakalinya," ujarnya.
Pemerintahan Trump terkunci dalam pertikaian hukum atas sebagian besar tarifnya, yang diberlakukan berdasarkan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional. Tarif baja dan aluminium tidak terpengaruh oleh pertikaian itu karena tarif tersebut didasari undang-undang yang berbeda. (Wahyu Dwi Anggoro)