IDXChannel - Suspensi PT Informasi Teknologi Indonesia Tbk (JATI) berakhir pada Rabu (28/5/2025) sehingga saham tersebut diperdagangkan kembali di Pasar Reguler dan Pasar Tunai.
Namun, JATI kembali menjadi penghuni Papan Pemantauan Khusus Full Call Auction (PPK FCA) dengan kriteria nomor 10. Sebab, saham tersebut telah disuspensi lebih dari satu hari Bursa berturut-turut yakni sejak 14 Mei 2025.
"Diumumkan bahwa suspensi atas perdagangan
saham PT Informasi Teknologi Indonesia Tbk (JATI) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai dibuka kembali mulai sesi I tanggal 28 Mei 2025," tulis pengumuman Bursa, Selasa (27/5/2025).
Saham JATI pertama kali disuspensi oleh Bursa pada 7 Mei setelah mengalami lonjakan harga dan pengumuman suspensi kedua terbit pada 9 Mei.
Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan kepada investor dan bagian dari mekanisme cooling down di pasar modal.
Sebelum disuspensi, saham JATI melesat 20 persen ke harga Rp80 pada Jumat (9/5/2025) dengan mencatatkan kenaikan 260 persen dalam satu bulan.
(DESI ANGRIANI)