IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut suspensi perdagangan saham PT PAM Mineral Tbk (NICL) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai pada Senin (26/5/2025).
Saham produsen nikel tersebut dikunci Bursa selama sepekan sejak 16 Mei 2025 akibat lonjakan harga yang signifikan.
Dengan demikian, NICL auto menjadi penghuni Papan Pemantauan Khusus Full Call Auction (PPK FCA) dengan kriteria nomor 10. Di mana saham tersebut telah disuspensi lebih dari satu hari Bursa berturut-turut.
"Dengan ini diumumkan bahwa suspensi atas perdagangan saham PT PAM Mineral Tbk (NICL) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai dibuka kembali mulai sesi I tanggal 26 Mei 2025," tulis pengumuman Bursa, Senin (26/5/2025).
Saham NICL terpantau bangkit dan melesat 9,91 persen ke harga Rp1.165 hingga menembus Auto Reject Atas (ARA). Nilai transaksinya menyentuh Rp2,16 miliar dengan volume perdagangan saham mencapai 1,85 juta dan ditransaksikan sebanyak 404 kali.
Dalam satu bulan, saham NICL melesat 142,71 persen dan dalam tiga bulan melambung 322,10 persen.
Sebelum memutuskan suspensi, BEI telah menetapkan status Unusual Market Activity (UMA) atas saham NICL akibat lonjakan harga. Sejak awal tahun, harga saham NICL melesat lebih dari 300 persen.
Direktur NICL, Suhartono menyebut, kenaikan harga saham NICL tidak terlepas dari kinerja perseroan yang cemerlang pada kuartal I-2025. Sepanjang Januari-Maret 2025, penjualan NICL melejit 365 persen menjadi Rp544 miliar.
Sejalan dengan pertumbuhan tajam pada kinerja top line, laba bersih NICL juga ikut naik tajam dari Rp12 miliar menjadi Rp193 miliar.
Pengumuman kinerja keuangan inilah yang mendorong saham NICL. Karena itu, keputusan suspensi memberikan dampak negatif baik langsung maupun tidak langsung terhadap kinerja saham NICL.
“Jadi sebelum disuspensi itu sebenarnya perlu juga kami diberi kesempatan untuk menjawab. Kalau UMA itu kami paham, tapi mohon izin supaya jangan langsung disuspensi,” kata Rony dalam Paparan Publik Insidentil, dikutip pada Selasa (20/5/2025).
(DESI ANGRIANI)