IDXChannel - PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS) telah mengalihkan 15,47 miliar saham Seri B milik Negara Republik Indonesia kepada holding operasional Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), yaitu PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) atau BKI.
Jumlah pengalihan saham tersebut setara dengan 80 persen dari seluruh saham yang diterbitkan dan disetor penuh dalam KRAS.
Pengalihan atau inbreng saham ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 15 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia untuk Pendirian Holding Operasional (PP 15).
"Pengalihan saham Seri B dengan nilai nominal Rp100 per saham," Direktur Utama KRAS, Arisudono dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (27/3/2025).
Harga saham ditentukan berdasarkan PP 15 Tentang tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke dalam Modal Saham BKI untuk Pendirian Holding Operasional, di mana menggunakan nilai sementara dan akan ditetapkan kemudian menggunakan nilai wajar berdasarkan Keputusan Menteri BUMN.
"Negara Republik Indonesia tetap merupakan pemegang saham Seri A KRAS dan tetap merupakan Pemilik Manfaat Akhir (Ultimate Beneficial Owner) dari KRAS melalui kepemilikan saham melalui BKI," ujar Arisudono.
Dalam pengumuman terpisah di keterbukaan informasi BEI, Corporate Secretary KRAS, Cheria Vasti mengakui, dengan diselesaikannya transaksi pengalihan saham, perseroan tetap dikendalikan oleh Negara Republik Indonesia, baik melalui kepemilikan secara langsung atas saham Seri A Dwiwarna pada perseroan maupun kepemilikan secara tidak langsung atas mayoritas saham Seri B melalui BKI sebagai Holding Operasional, yang 99 persen sahamnya dimiliki BPI Danantara.
"Transaksi ini tidak berdampak pada operasional, keuangan dan/atau kelangsungan usaha perseroan," tuturnya.
Perseroan, lanjut Cheria, saat ini tengah melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan dalam perjanjian kredit.
Termasuk berkoordinasi dengan para kreditur terkait guna memastikan bahwa pelaksanaan pengalihan saham Seri B milik Negara RI pada perseroan tersebut tidak akan mengakibatkan pelanggaran terhadap ketentuan perjanjian yang berlaku, mengingat hal ini merupakan bagian dari pelaksanaan rencana pemerintah dan sejalan dengan ketentuan UU No. 1/2025.
Cheria memastikan, belum terdapat perubahan kebijakan dari perseroan setelah adanya perubahan kepemilikan saham melalui BKI.
"Perseroan akan tetap menjalankan strategi dan kegiatan usahanya sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan sebagaimana termuat dalam anggaran dasar perseroan dan untuk kepentingan terbaik perseroan," kata dia.
(Fiki Ariyanti)