Pasardana.id - Emiten bidang usaha Property dan Real Estate, menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan penerimaan Fasilitas Kredit oleh entitas anak usaha perseroan, yaitu PT Udyana Rayja Sentosa (PT Udyana) dari sebesar Rp74 miliar pada tanggal 09 Desember 2024.
“PT Udyana Rayja Sentosa (PT Udyana) telah menerima fasilitas kredit dari PT. Bank Ina Perdana, Tbk sebesar Rp74 miliar, dan pemberian jaminan kepada Bank Ina, yaitu asset PT Udyana berupa tanah dan bangunan dengan luas total seluas 8.780 m2 yang terletak di Jalan Pura Segara, Lingkungan Banjar Sawangan, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan dengan Nomor NIB : 22.03.000000497.0, NIB : 22.03.000000596.0, NIB : 22.03.000000498.0,” ungkap Arianto Sjarief selaku Presiden Direktur BIPP dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (11/12).
Diketahui, PT Udyana merupakan entitas anak usaha yang dimiliki oleh BIPP sebesar 99,99%.
Selanjutnya disampaikan, tidak ada dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan.