IDXChannel - Industri penyediaan alat berat dihadapkan dengan tantangan cukup berat di 2025. Sebab, selain Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik menjadi 12 persen, juga akan dikenakan Pajak Alat Berat (PAB) yang dipungut pemerintah daerah (pemda).
Direktur PT Intraco Penta Tbk (INTA) Willianto Febriansa mengatakan, perseroan masih belum bisa berkomentar lebih banyak terkait dua kebijakan tersebut. Sebab, masih menantikan petunjuk pelaksanaan (juklak) atau rincian dari peraturan tersebut.
"Kami masih menunggu sebetulnya petunjuk pelaksanaan rincian dari peraturan rencana pemerintah adjustment tarif PPN dan wacana PAB. Tentu saja saat ini kami belum bisa berkomentar lengkap dan karena belum lihat aturan konkretnya," ujarnya dalam Paparan Publik secara virtual, Kamis (19/12/2024).
Namun, kata dia, kenaikan PPN pastinya akan memberikan dampak terhadap kinerja bisnis perseroan dan bidang usaha lainnya.
"Perseroan akan terus fokus melakukan monitoring dampaknya seperti apa dan ambil sikap," kata dia.
Dia menegaskan, perseroan juga akan terus mempelajari petunjuk pelaksanaan (juklak) PAB jika sudah dikeluarkan oleh pemda.
"Kami yakin upaya-upaya pemerintah terkait pengenaan pajak bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia dan perseroan akan selalu mencermati dan mendukung langkah yang diambil pemerintah terkait pengenaan pajak alat berat," ujar Willianto.
Sebagai informasi, Pajak Alat Berat (PAB) diterapkan berdasarkan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang diikuti dengan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Daerah (Perda).
Berdasarkan Pasal 20 ayat (1) UU HKPD, tarif pajak alat berat ditetapkan paling tinggi 0,2 persen dari nilai jual. Pemerintah Daerah (Pemda) kemudian akan menentukan besaran tarif pajak alat berat pada masing-masing wilayahnya lewat Perda.
Produk alat berat yang dikenakan pajak tersebut yakni excavator, bulldozer, crane, loader, backhoe, motor grader, dump truck, dan lainnya.
Sedangkan PPN 12 persen disebut akan berdampak pada produk alat berat impor yang dikenakan PPnBM dan PPh. Namun, untuk jenis impor ekskavator sebagian mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk sehingga tidak dikenakan biaya impor.
(Dhera Arizona)