IDXChannel - Emiten perdagangan alat pengangkutan komersial, PT Intan Baru Prana Tbk (IBFN) menyatakan, kebijakan pemerintah untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen di awal 2025 akan memberikan dampak terhadap kinerja bisnis perseroan. Namun, itu juga dipastikan akan berdampak terhadap ke semua industri.
"PPN (naik) sudah pasti akan berdampak semua bisnis. Enggak hanya kita," ujar Direktur Intan Baru Prana Petrus Halim dalam Paparan Publik secara virtual, Selasa (17/12/2024).
Namun, dia berharap kenaikan PPN menjadi 12 persen tersebut tidak berdampak terlalu besar bagi industri alat pengangkutan komersial dan kinerja bisnis perseroan.
"Semoga (dampaknya) tidak terlalu besar untuk industri kami," kata Petrus.
IBFN mengantongi pendapatan Rp15,85 miliar per September 2024. Jumlah ini naik dari periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp2,89 miliar.
Meski pendapatan naik, namun perseroan membukukan rugi bersih tahun berjalan sebesar Rp77,89 miliar per September 2024. Angka ini naik jika dibandingkan periode sama tahun sebelumnya Rp56,07 miliar.
Menurut perseroan, ini disebabkan oleh naiknya beban usaha yakni dari Rp2,82 miliar di September 2023 menjadi Rp15,04 miliar pada September 2024.
Sebagai informasi, pemerintah resmi mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Hal itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
(Dhera Arizona)