BEI Denda 54 Emiten akibat Belum Setor Laporan Keuangan

IDX Channel · 09/11/2024 11:56
IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi kepada 54 emiten yang belum melaporkan kinerja keuangan Semester I-2024 sampai batas akhir pelaporan. Sejumlah emiten yang mendapatkan sanksi tersebut di antaranya PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (BEKS), PT Pan Brothers Tbk (PBRX) hingga PT Visi Media Asia Tbk (VIVA).
Disclaimer:Artikel ini mewakili pendapat penulis saja. Artikel ini tidak mewakili pendapat Webull, juga tidak boleh dipandang sebagai indikasi bahwa Webull setuju dengan atau mengkonfirmasi kebenaran atau keakuratan informasi.Seharusnya tidak dianggap sebagai saran investasi dari Webull atau siapa pun, juga tidak boleh digunakan sebagai dasar dari keputusan investasi apa pun.