Banyak masyrakat yang mengira bahwa ”syariah” hanya label semata, padahal perbedaannya cukup fundamental. Berikut beberapa perbedaan reksa dana konvensional dan syariah.
1. Dasar Hukum & Pengawasan
Reksa dana konvensional diatur oleh OJK berdasarkan UU Pasar Modal, fokus pada transparansi & perlindungan investor.
Untuk reksa dana syariah, selain OJK ada pengawas tambahan yaitu fatwa DSN-MUI (Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia). Ada pula Dewan Pengawas Syariah (DPS) di setiap manajer investasi yang memastikan kepatuhan syariah
2. Instrumen yang Diinvestasikan
Reksa dana konvesional bisa investasi ke semua instrumen yang sah di pasar modal Indonesia, termasuk saham bank konvensional, obligasi berbunga, dan instrument derivatif tertentu.
Sedangkan reksa dana syariah hanya ke instrument halal seperti saham yang ada di Daftar Efek Syariah (DES), Sukuk (obligasi syariah), Instrumen pasar modal lain yang didalamnya tidak ada unsur riba, maisir (spekulasi berlebihan), gharar (ketidakjelasan).
3. Screening Saham
Reksa dana konvesional tidak ada screening kegiatan suatu emiten, cukup lihat fundamental dan teknikal dari suatu emiten.
Reksa dana syariah memiliki 2 screening, yaitu kegiatan usaha dan rasio keuangan. Perusahaan tidak boleh bertentangan dengan syariah misal ada kaitan dengan rokok, alkohol, judi, dan bank konvensional. Rasio keuangan dari perusahaan juga harus sesuai dengan ketentuan DSN-MUI (misal total utang berbunga dibanding aset tidak boleh melebihi batas tertentu).
4. Mekanisme Pembagian Keuntungan
Reksa dana konvensional membagi keuntungan (return) dari capital gain dan bunga atau kupon instrumen obligasi.
Reksa dana syariah membagi keuntungan (return) dari capital gain dan bagi hasil (profit sharing) pada instrument syariah, tanpa bunga.